Jumat, 24 April 2009

Asuransi - Alat Transfer Resiko (1)

Asuransi adalah salah satu alat transfer resiko baik yang sifatnya perorangan maupun kelompok ataupun perusahaan.

Resiko adalah ketidakpastian akan hasil atau akibat, baik dari mengejar suatu kesempatan positif masa mendatang atau adanya ancaman negatif dalam mencapai tujuan saat ini. Namun pada umumnya resiko dianggap sebagai akibat potensial yang negatif atas hal-hal tertentu yang mungkin timbul pada masa mendatang.

Misal resiko seseorang yang naik sepeda di jalan raya: bisa jatuh sendiri karena kehilangan keseimbangan, tabrakan dengan pejalan kaki atau trotoar atau mobil/ sepeda motor atau pot halaman orang, luka badan akibat jatuh ke jalanan aspal.

Resiko - resiko tersebut cenderung mengarah negatif atau menimbulkan kerugian baik terhadap pengendara sepeda, sepeda, orang lain, harta benda orang lain. Kerugian ini akan menimbulkan biaya-biaya untuk pemulihan untuk barang yang rusak atau badan orang yang luka-luka yang ditanggung sendiri oleh pengendara sepeda.

Biaya-biaya kerugian tersebut dapat dipindahkan dengan alat transfer yang namanya ASURANSI dengan ketentuan pengendara sepeda harus membayar sejumlah uang jaminan di awal atau premi. Uang jaminan ini umumnya kisarannya adalah prosentasi dari nilai kerugian yang mau kita transfer.

Misal untuk kerusakan/kehilangan sepeda senilai Rp 3 juta, untuk luka badan/ kecelakaan senilai Rp 1 juta dan kematian Rp 5 juta serta untuk tuntutan kerugian orang lain maksimum senilai Rp 1 juta. Nilai ini semua disebut nilai pertanggungan. Makin besar nilai pertanggungan maka makin besar resiko yang ditransfer sehingga makin besar juga premi yang dikenakan.

Misalkan setelah diperhitungkan oleh perusahaan asuransi, mulai dari besaran nilai, perilaku pengendara, tujuan pemakaian sepeda, usia sepeda dan pengendara maka ditetapkan preminya
selama 1 tahun: untuk kerusakan sepeda Rp 100.000 (3,33 %) , untuk kecelakaan dan kematian Rp 30,000 (0,5 %) serta untuk tuntutan orang lain Rp 20.000 (2%). Total premi yang dibayarkan adalah Rp 150,000 untuk 1 tahun.

Andai selama dalam periode 1 tahun, saat pertengahan tahun, terjadi musibah kehilangan sepeda maka perusahaan asuransi akan mengganti sepeda maksimum Rp 3 juta. Berdasarkan harga pasar, perusahaan asuransi mengganti senilai Rp 2,8 juta dikurangi potongan resiko sendiri misal Rp 300,000 maka dibayarkan Rp 2,500,000.

Tanpa asuransi maka pengendara sepeda menangung kerugian senilai Rp 2,8 juta sama sekali. Dengan berasuransi dia hanya memberikan jaminan Rp 150,000 untuk mendapatkan pemulihan posisi keuangan maksimal Rp 2,5 juta. Berarti dengan jaminan senilai 6 % ( Rp 150,000 / Rp 2,500,000) mendapatkan pemulihan keuangan hampir 100%.

Inilah untungnya berasuransi sebagai alat transfer resiko. Pada keadaan umum, kita saat mengalami musibah kerugian uang senilai Rp 2,5 juta. Namun dengan asuransi kita hanya menjaminkan Rp 150,000 dan menanggung resiko sendiri Rp 300,000 sehingga total Rp 450,000. Manakah yang kamu pilih bila kejadian ini terjadi: kehilangan sepeda dan tidak ada uang yang diperoleh (menangung resiko 100 %) atau kehilangan sepeda namun masih memperoleh uang (hanya membayar jaminan dan menanggung resiko yang sangat kecil hingga 6 %).

Tidak ada komentar: